Kegiatan Cyber

Adalah kegiatan virtual [terjadi dalam dunia maya elektronis] yang berdampak sangat nyata, walaupun alat buktinya bersifat elektronik

Cyber Law

Adalah istilah hukum cyber yang diartikan sebagai padanan kata dari cyber law, yang secara internasional digunakan untuk sebagai istilah hukum yang berkaitan erat dengan pemanfaatan Teknologi Informatika. Istilah lain yang digunakan adalah Hukum T.I atau Law of I.T, Hukum Dunia Maya [Virtual World Law] dan Hukum Mayantara.

rgs : Istilah Hukum yang digunakan untuk ruang lingkup ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1997 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia, untuk pertama kali Indonesia secara resmi telah menggunakan istilah Telematika yang berarti Telekomunikasi, Media dan Informatika.