Asuransi atau Pertanggungan

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sumber : Pasal 1 [1] uu-02-1992 Tentang Usaha Perasuransian

Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi

Batas Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% [seratus dua puluh per seratus] dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

sumber : kepmenkeu_424KMK062003 : Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi

Pemeriksaan Perusahaan Asuransi

Pemeriksaan Perusahaan Asuransi : adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha Perasuransian, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Perasuransian serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya.

Sumber : kepmenkeu_423KMK062003 : Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

Prinsip Syariah Asuransi

Prinsip Syariah Asuransi adalah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dengan mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi atau kegiatan lain yang diselenggarakan sesuai syariah.

Sumber Referensi : kepmenkeu_423KMK062003 : Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

polis asuransi

Polis asuransi adalah polis atau perjanjian asuransi, atau dengan nama apapun, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan kumpulan, antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau tertanggung.

referensi : kepmenkeu_422KMK062003 : Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Usaha Kartu Kredit [credit card]

Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Pembiayaan Konsumen [consumer finance]

Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Anjak Piutang [Factoring]

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Leasing - Sewa Guna Usaha

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan ;

sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

data

Pengertian data secara umum : adalah informasi dalam bentuk mentah atau tidak terorganisasi (seperti huruf, angka, atau simbol) yang mengacu pada, atau mewakili, kondisi, ide, atau benda. Data tak terbatas dan hadir di mana-mana di alam semesta. Bahkan, Dr. Nobert Wiener [pendiri ilmu cybernetics] pernah mengatakan bahwa dunia ini "...dapat dilihat sebagai segudang pesan data bagi siapapun yang perduli".
General: Information in raw or unorganized form (such as alphabets, numbers, or symbols) that refer to, or represent, conditions, ideas, or objects. Data is limitless and present everywhere in the universe. In fact, as Dr. Norbert Wiener (co-founder of the science of cybernetics) once suggested, this world "... may be viewed as a myriad of 'To Whom It May Concern' messages." See also information and knowledge.
Data pada Komputer : Simbol atau sinyal yang di-input, disimpan, dan diproses oleh komputer, untuk nantinya dikeluarkan [output] informasi yang dapat dimanfaatkan. Computers: Symbols or signals that are input, stored, and processed by a computer, for output as usable information. Merupakan data Manajemen yang meliputi komunikasi dan jaringan serta informasi beserta Management subjek pengetahuan. Data is in the Data Management, Communications, Networks and Information, Knowledge Management subjects. Definisi data muncul dari istilah berikut : sistem restore, Archie, jangka waktu pesanan barang, data cross-sectional, dan pertukaran. Data appears in the definitions of the following terms: system restore, Archie, durable goods orders, cross-sectional data, and interchange.

Internet Commerce

Suatu broad disini, mencakup seluruh kegiatan komersial [perdagangan] di internet, termaksud lelang, menempatkan perintah, melakukan pembayaran, transfer-dana, yang dilakukan dengan bekerjasama dengan mitra bisnis lain. Internet Commerce tidak sama dengan perdagangan elektronik [e-commerce] yang merupakan salah satu sub dari internet-commerce.

Internet Commerce
Broad term covering all commercial activity on the internet, including auctioning, placing orders, making payments, transferring funds, and collaborating with trading partners. Internet commerce is not a synonym for electronic commerce (e-commerce) but one of its subsets.

5 Letter C

Faktor yang memutuskan bank untuk mengevaluasi kualitas aplikasi kredit baik untuk bisnis atau pribadi terhadap pinjaman kecil. Empat point dibawah ini semua berada dalam kendali si-pemohon [kredit] sedang point ke lima tidak, antara lain :
  1. reputasi / track record si-pemohon kredit/pinjaman
  2. permodalan yang stabil dan memadai
  3. kapasitas untuk melakukan usaha, apakah menghasilkan arus keuangan [kas] yang cukup untuk menutup hutang dan membayar jasa
  4. Apakah aset berharga yang dijaminkan untuk mengcover total hutang, lebih dari cukup
  5. Lingkup ekonomi lainnya, seperti kondisi usaha, kondusif bagi masyarakat dan pemerintah, rencana bisnis si-pemohon.
Praktek dalam analisa pemberian kredit, pada intinya meliputi 5 Faktor C, antara lain :
  1. collateral [jaminan]
  2. capacity [kapasitas]
  3. capital [kapital]
  4. conditions [kondisi]
  5. character [karakter]

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

  1. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
  2. P-2 Surat Perintah Penyelidikan
  3. P-3 Rencana Penyelidikan
  4. P-4 Permintaan Keterangan
  5. P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
  6. P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
  7. P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
  8. P-8 Surat Perintah Penyidikan
  9. P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
  10. P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
  11. P-10 Bantuan Keterangan Ahli
  12. P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
  13. P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
  14. P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
  15. P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
  16. P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
  17. P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
  18. P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
  19. P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
  20. P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap
  21. P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
  22. P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
  23. P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
  24. P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
  25. P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  26. P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  27. P-24 Berita Acara Pendapat
  28. P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
  29. P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
  30. P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
  31. P-28 Riwayat Perkara
  32. P-29 Surat Dakwaan
  33. P-30 Catatan Penuntut Umum
  34. P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  35. P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
  36. P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
  37. P-34 Tanda Terima Barang Bukti
  38. P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
  39. P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
  40. P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
  41. P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
  42. P-39 Laporan Hasil Persidangan
  43. P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
  44. P-41 Rencana Tuntutan Pidana
  45. P-42 Surat Tuntutan
  46. P-43 Laporan Tuntuan Pidana
  47. P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
  48. P-45 Laporan Putusan Pengadilan
  49. P-46 Memori Banding
  50. P-47 Memori Kasasi
  51. P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  52. P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
  53. P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  54. P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
  55. P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
  56. P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana
Sumber Kutipan :
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2010/08/kode-administrasi-perkara-pidana-di.html

Relaas Panggilan Sidang


Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hlm.213

berita acara pemeriksaan Tersangka atau Saksi

Berita Acara Pemeriksaan Tersangka / Saksi : yaitu sebuah dokumen catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka, saksi atau keterangan ahli, memuat uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana

badan usaha

Badan Usaha : Perusahaan yang berbentuk badan hukum, yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta beroperasi dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia

Badan Hukum

Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi

dokumen elektronik

Information recorded in a manner that requires a computer or other electronic device to display, interpret, and process it. This includes documents (whether text, graphics, or spreadsheets) generated by a software and stored on magnetic media (disks) or optical media (CDs, DVDs), as well as electronic mail and documents transmitted in electronic data interchange (EDI). In contrast to a paper (hard copy) document, an electronic document can contain non-sequential (non-linear) information as hypertext connected by hyperlinks.
sumber : http://www.businessdictionary.com/definition/electronic-document.html

Terjemahan bebas : Informasi yang direkam atau disimpan dengan cara memerlukan perangkat komputer atau perangkat elektronik lain untuk menampilkan, menafsirkan atau memprosesnya. Termaksud pula dokumen-dokumen yang berupak teks, grafik atau spreadsheet, yang dihasilkan oleh perangkat lunak yang disimpan melalui media magnet [disc] atau media optik [CD, DVD], serta surat elektronik dan dokumen yang ditransmisikan melalui pertukaran data elektronik [Electronic data interchange/EDI]. Berbeda dengan dokumen kertas [hard copy], maka dokumen elektronik dapat berisi informasi data non-linear seeperti hypertex yang bisa terkoneksi melalui hyperlinks.