Remedy and Rehabilitation

Remedy and Rehabilitation : kepada seorang yang ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karna kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi.

E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia

Legalitas Dalam Upaya Hukum

legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur undang-undang

Penahanan [dalam perkara pidana]

APAKAH PENAHANAN : Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu [pasal 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]

Tindak Pidana Merek

Dalam suatu perkara tindak pidana merek, untuk menentukan apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau tidak, maka merek-merek yang bersangkutan harus dipandang pada keseluruhannya. Jadi pada umumnya dapat dikatakan, bahwa harus diperhatikan lebih banyak pada titik-titik persamaan dari pada titik-titik perbedaan.

Peradilan

Mr. SJ Fockema Andreae : Peradilan adalah organisasi yang diciptakan oleh Negara untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa hukum ; juga fungsinya disebut peradilan. Dalam hakim atau pengadilan memberikan kepada

Dr. WLG Lemaire : Peradilan sebagai suatu pelaksaan hukum.

Mr. J. Van KAN : Peradilan adalah pekerjaan hakim atau badan pengadilan. Hakim dan pengadilan adalah badan yang oleh penguasa dengan tegas dibebani untuk memeriksa pengaduan tentang gangguan hak [hukum] atau memeriksa gugatan dan badan itu memberi putusan hukum.

Kata Peradilan terdiri dari kata dasar 'adil' dan mendapat awalan 'per' serta akhiran 'an' berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan disini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang abstrak, yaitu 'hal memberikan keadilan'. Hal memberikan keadilan berarti yang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberi keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan - konkritnya kepada yang memohon keadilan - apa yang menjadi haknya atau apa hukumnya. Dalam hakim atau pengadilan memberikan kepada yang bersangkutan tentang apa haknya atau hukumnya selalu dipergunakan atau mendasarkannya pada hukum yang berlaku atau menjamin ditaatinya hukum materiel dengan putusan. Dengan perkataan lain peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiel. Perlu diakui bahwa batasan tersebut belum juga sungguh-sungguh memuaskan dan mencakup segala-galanya, akan tetapi cukup kiranya, untuk meminjam kata-kata G.J. Renier, merupakan 'a pair of pins which people prick into a map to mark the begining and the end of the road they can agree to follow together", sekedar untuk dijadikan pegangan dalam sebuah uraian.

Sumber : Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya Di Indonesia sejak 1942 [E-book] Sudikno Mertokusumo - 1993

Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Contract Law

Contract Law Definition Body of law that governs oral and written agreements associated with exchange of goods and services, money, and properties. It includes topics such as the nature of contractual obligations, limitation of actions, freedom of contract, privity of contract, termination of contract, and covers also agency relationships, commercial paper, and contracts of employment.

Suatu lembaga dalam hukum yang mengatur mengenai hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan perjanjian lisan dan tulisan, berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa, uang. Disini mencakup juga topik seputar kewajiban dalam kontrak, pembatasan tindakan, kebebasan berkontrak, keikutsertaan dalam kontrak, pemutusan kontrak, dan meliputi pula hubungan dengan antar badan/lembaga, surat berharga, maupun kontrak kerja.

e-commerce

Saat ini belum ada definisi yang disepakati bersama sehingga sering muncul kerancuan. Ada yang memberikan pengertian bahwa e-commerce adalah web-site yang digunakan untuk berdagang [seperti store front], ada pula yang memberikan pengertian e-commerce sama dengan electronic data interchange. Salah satu definisi yang dapat me-representasi-kan pengertian e-commerce yaitu a dynamic set of technologies, applications and bussines process that link enterprises, consumers and communities through electronic transaction and the electronic exchanges of goods, services and information [Budi Rahardjo - Mengimplementasikan E-Commerce Indonesia]. Terjemahan bebas : e-commerce adalah suatu perangkat teknologi yang dinamis, meliputi aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan suatu komunitas melalui transaksi elektronik, yang menyelenggarakan pertukaran elektronik barang, jasa dan informasi

volenti non fit injuria

Salah satu prinsip hukum, seseorang yang mengetahui dengan persis dan secara sukarela memberikan persetujuan dan berpartisipasi untuk mengambil resiko [misalkan dengan berpartisipasi pada salah satu olahraga yang memiliki resiko dan potensi berbahaya tinggi, seperti balap motor, bela diri dan lain-lain] tidak bisa mengajukan kompensasi [ganti rugi] atas kerusakan atau cidera yang dialami.

justifiable

Dapat dipertahankan, sah atau sebuah sanksi yang dijamin menurut hukum