Indonesia Cyber Law

Cyber Law adalah istilah hukum  yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup hukum disini meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan orang-perorangan, subyek hukum berbadan hukum atau  non-badan hukum, yang menggunakan & memanfaatkan teknologi internet, sejak mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya hingga off-line. Cyber Law dapat juga dimengerti sebagai seperangkat aturan yang dibuat suatu Negara dan berlaku bagi masyarakatnya atau-pun masyarakat asing, subyek hukum dan negara asing yang terkait langsung maupun tak langsung dengan negara pembuat peraturan dimaksud.

Kepuasan [Satisfaction]


Tingkat kepuasan pelanggan ketika memberikan persetujuan terhadap suatu produk [barang & jasa] yang dirasakan sesuai dengan harapannya. Kepuasan juga bisa mengacu kepada hal yang berkaitan dengan hutang, pelunasan, pengakhiran selaku penerima obligasi, pemenuhan claim. Ketika sebuah kepuasan disamakan dengan kinerja, ini memiliki arti kompensasi atau penggantian, sementara kinerja itu sendiri menunjuk kepada apa yang telah dilakukan sesuai dengan yang diperjanjikan.

E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia


Pemberian Kuasa

Algra, mendefinisikan pemberian kuasa adalah : suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kuasa kepada pihak yang lain (penerima kuasa/lasthebber), yang menerimanya-untuk atas namanya sendiri atau tidak-menyelenggarakan satu perbuatan hukum atau lebih untuk yang memberi kuasa itu.

E-book Daftar Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia

Lastgeving

Perjanjian pemberian kuasa atau disebut juga dengan Lastgeving

Diatur di dalam Pasal 1792 s.d. Pasal 1818 KUH Perdata, Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata